<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d31936954\x26blogName\x3dTikaQy+Blog\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://tikaqy.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://tikaqy.blogspot.com/\x26vt\x3d-1037016941778626016', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
TikaQy Blog
 

Sekedar renungan buat suami

Dari Muhammad bin Ma'an Al Ghifari berkata, "Seorang perempuan datang kepada Umar lalu berkata, "Wahai Amirul Mu'minin, sesungguhnya suamiku siang hari puasa dan malam hari shalat. Aku tidak senang mengadu kepadanya karena ia menjalankan ketaatannya kepada Allah". Lalu Umar berkata kepadanya, "Memang lak-laki itu adalah suamimu." Lalu berkali-kali perempuan tadi mengulangi perkataannya dan Umar pun berkali-kali pula mengulang jawabnya.
Lalu Ka'ab Al Asadi berkata kepada Umar, "Wahai Amirul Mukminin perempuan ini mengadukan keadaan suaminya karena ia membiarkan tidur sendirian." Lalu Umar menjawab, "Kalau seperti yang kau pahamkan itu ucapannya, maka putuskanlah perkara antara keduanya. Lalu Ka'ab berkata, "Saya akan datangkan suaminya." Kemudian datanglah suaminya lalu Ka'ab berkata kepadanya, "Sesungguhnya istrimu ini mengadukan kamu."
Lalu ia menjawab, "Apakah tentang perkara makan dan minum?"
Jawabnya, "Bukan."
Lalu isterinya menjawab, "Wahai Pak Hakim yang bijak bestari. Suamiku meninggalkan tempat tidurku karena masjidnya. Ia menjauhi tempat tidurku karena beribadah. Berilah keputusan wahai Ka'ab. Jangan bimbang. Siang dan malam ia tak tidur. Tetapi sikapnya terhadap perempuan, aku tidak dapat memujinya!"
Lalu suaminya menjawab, "Aku menjauhkan diri dari perempuan dan kenikmatan seks. Aku adalah orang yang sedang menekuni ayat-ayat yang diturunkan dalam Surat An Nahl dan tujuh surat-surat yang panjang (Al Baqarah, Al Imran, An-Nisa', Al Maidah, Al An'am, Al Anfal dan At-taubah). Dalam Kitabbullah ada peringatan dari Tuhan.
Setelah itu Ka'ab berkata, "Sesungguhnya isterimu mempunyai hak atas dirimu, wahai kawan. Bagian dia ada pada empat (dua paha laki-laki, dua paha perempuan) bagi orang yang berakal. Berikanlah itu kepadanya. Dan janganlah anda perpanjang alasan."
Kemudian Ka'ab berkata: "Allah menghalalkan kamu kawin dengan 4 perempuan. Tiga malamnya menjadi hakmu untuk menyembah Tuhanmu. Umar berkata, "Demi Allah. Aku tak tahu yang mana dari dua perkaramu ini yang paling ajaib. Apakah yang pengertian kamu atas perkara mereka ataukah putusan kamu pada kedua mereka ini.Sekarang baiklah anda pulang, wahai Ka'ab. Dan anda saya angkat menjadi Hakim di Bahrah."

Imam Ghazali dari madzab Syafi'i berkata, "Secepatnya suami mendatangi isterinya empat malam sekali. Ini lebih adil. Karena batas poligami ada 4 orang. Tetapi boleh diundurkan dari waktu tersebut. Bahkan lebih bijaksana kalau lebih dari sekali dalam 4 malam, atau kurang dari ini sesuai dengan kebutuhan isteri dalam memenuhi keinginan seksnya. Karena memelihara kebutuhannya wajib bagi suami, sekalipun tidak berarti ia harus minta bersetubuh. Sebab memang sulit untuk meminta yang demikian dan memenuhinya."

Telah sah menurut sunnah, bahwa suami yang menyenggamai istrinya itu, termasuk perbuatan shadaqah dan mendapat pahala dari Allah AWT.

Rasulullah SAW pernah bersabda: "Bagi kamu menyenggamai isterimu adalah suatu pahala". Lalu para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah..., apakah seseorang diantara kita yang menyalurkan syahwatnya akan mendapat pahala?"
Jawab beliau, "Bagaimana pendapatmu kalau dia menyalurkan syahwatnya itu pada yang haram, apakah ia berdosa? Begitulah jika ia meletakkannya pada yang halal, maka ia mendapat pahala" (HR Muslim)

(Sumber: Fikih Sunnah 5-6-7, Sayid Sabiq, Al Ma'arif Bandung)

Komentar